Tugas Pokok dan Fungsi Eksekutif, Legislatif
dan Yudikatif
Pemikiran
tentang pemisahan kekuasaan dipengaruhi oleh teori John Locke (1632-1704)
seorang filosof Inggris yang pada tahun 1690 menerbitkan buku “Two Treties on
Civil Government”. Dalam bukunya itu John Locke mengemukakan adanya tiga macam
kekuasaan di dalam Negara yang harus diserahkan kepada badan yang masing-masing
berdiri sendiri, yaitu kekuasaan legislative (membuat Undang-Undang), kekuasaan
eksekutif (melaksanakan Undang-Undang atau yang merupakan fungsi pemerintahan)
dan kekuasaan federatif (keamanan dan hubungan luar negeri).
Negara
republik indonesia mengenal adanya lembaga-lembaga eksekutif, legislatif, dan
yudikatif dalam UUD 1945 dengan melaksanakan pembagian kekuasaan (distribution
of power) antara lembaga-lembaga negara. Kekuasaan lembaga-llembaga negara
tidaklah di adakan pemisahan yang kaku dan tajam, tetapi ada koordinasi yang
satu dengan yang lainnya.
Sebagai
negara demokrasi, pemerintahan Indonesia menerapkan teori trias politika. Trias
politika adalah pembagian kekuasaan pemerintahan menjadi tiga bidang yang
memiliki kedudukan sejajar. Ketiga bidang tersebut yaitu :
1. Legislatif bertugas membuat undang undang. Bidang legislatif
adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
2. Eksekutif bertugas menerapkan atau melaksanakan
undang-undang. Bidang eksekutif adalah presiden dan wakil presiden beserta menteri-menteri
yang membantunya.
3. Yudikatif bertugas mempertahankan pelaksanaan undang-undang.
Adapun unsur yudikatif terdiri atas Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi
(MK).
Diatas
itu merupakan penjabaran dari tugas pokok dari tiap-tiap lembaga yang ada di
Indonesia. Berikut ini merupakan penjelasan secara jelas tentang fungsi-fungsi
dari ketiga tersebut :
1. Fungsi-fungsi legislatif
Di
Negara Indonesia lembaga legislatif lebih dikenal dengan nama Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR). DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai
lembaga negara. Anggota DPR berasal dari anggota partai politik peserta pemilu
yang dipilih berdasarkan hasil pemilu. DPR berkedudukan di tingkat pusat,
sedangkan yang berada di tingkat provinsi disebut DPRD provinsi dan yang berada
di kabupaten/kota disebut DPRD kabupaten/kota.
Berdasarkan
UU Pemilu N0. 10 Tahun 2008 ditetapkan sebagai berikut:
a. jumlah anggota DPR sebanyak 560 orang;
b. jumlah anggota DPRD provinsi sekurang-kurangnya 35 orang dan
sebanyak- banyak 100 orang;
c. jumlah anggota DPRD kabupaten/kota sedikitnya 20 orang dan
sebanyak- banyaknya 50 orang.
Keanggotaan
DPR diresmikan dengan keputusan presiden. Anggota DPR berdomisili di ibu kota
negara. Masa jabatan anggota DPR adalah lima tahun dan berakhir pada saat
anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh Ketua Mahkamah
Agung dalam sidang paripurna DPR.
Lembaga
negara DPR yang bertindak sebagai lembaga legislatif mempunyai fungsi berikut
ini :
1. Fungsi legislasi, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga
pembuat undang-undang.
2. Fungsi anggaran, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga yang
berhak untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
3. Fungsi pengawasan, artinya DPR sebagai lembaga yang
melakukan pengawasan terhadap pemerintahan yang menjalankan undang-undang.
DPR
sebagai lembaga negara mempunyai hak-hak, antara lain sebagai berikut.
1. Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan
kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis
serta berdampak luas bagi kehidupan masyarakat.
2. Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan
terhadap suatu kebijakan tertentu pemerintah yang diduga bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan.
3. Hak menyatakan pendapat adalah hak DR untuk menyatakan
pendapat terhadap kebijakan pemerintah mengenai kejadian yang luar biasa yang
terdapat di dalam negeri disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau
sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket. Untuk
memudahkan tugas anggota DPR maka dibentuk komisi-komisi yang bekerja sama
dengan pemerintah sebagai mitra kerja.
2. Fungsi-fungsi eksekutif
Eksekutif
di era modern negara biasanya diduduki oleh Presiden atau Perdana Menteri.
Chief of State artinya kepala negara, jadi seorang Presiden atau Perdana
Menteri merupakan kepala suatu negara, simbol suatu negara. Di Indonesia
sendiri lembaga eksekutif dipegang penuh oleh seorang presiden.
Presiden
adalah lembaga negara yang memegang kekuasaan eksekutif yaitu presiden
mempunyai kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan. Presiden mempunyai
kedudukan sebagai kepala pemerintahan dan sekaligus sebagai kepala negara.
Sebelum adanya amandemen UUD 1945, presiden dan wakil presiden dipilih oleh
MPR, tetapi setelah amandemen UUD1945 presiden dan wakil presiden dipilih
secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Presiden dan wakil presiden
memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya
untuk satu kali masa jabatan. Presiden dan wakil presiden sebelum menjalankan
tugasnya bersumpah atau mengucapkan janji dan dilantik oleh ketua MPR dalam
sidang MPR. Setelah dilantik, presiden dan wakil presiden menjalankan
pemerintahan sesuai dengan program yang telah ditetapkan sendiri. Dalam
menjalankan pemerintahan, presiden dan wakil presiden tidak boleh bertentangan
dengan UUD 1945. Presiden dan wakil presiden menjalankan pemerintahan sesuai
dengan tujuan negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
Sebagai
seorang kepala negara, menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, Presiden mempunyai wewenang sebagai berikut:
1. membuat perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat.
2. mengangkat duta dan konsul. Duta adalah perwakilan negara
Indonesia di negara sahabat. Duta bertugas di kedutaan besar yang ditempatkan
di ibu kota negara sahabat itu.
Sedangkan
konsul adalah lembaga yang mewakili negara Indonesia di kota tertentu di bawah
kedutaan besar kita.
3. menerima duta dari negara lain
4. memberi gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan lainnya
kepada warga negara Indonesia atau warga negara asing yang telah berjasa
mengharumkan nama baik Indonesia.
Sebagai
seorang kepala pemerintahan, presiden mempunyai kekuasaan tertinggi untuk
menyelenggarakan pemerintahan negara Indonesia. Wewenang, hak dan kewajiban
Presiden sebagai kepala pemerintahan, diantaranya:
1. memegang kekuasaan pemerintah menurut Undang-Undang Dasar
2. berhak mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada DPR
3. menetapkan peraturan pemerintah
4. memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala
Undang- Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada
Nusa dan Bangsa
5. memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan
pertimbangan Mahkamah Agung. Grasi adalah pengampunan yang diberikan oleh
kepala negara kepada orang yang dijatuhi hukuman. Sedangkan rehabilitasi adalah
pemulihan nama baik atau kehormatan seseorang yang telah dituduh secara tidak sah
atau dilanggar kehormatannya.
6. memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan
pertimbangan DPR. Amnesti adalah pengampunan atau pengurangan hukuman yang
diberikan oleh negara kepada tahanan-tahanan, terutama tahanan politik.
Sedangkan abolisi adalah pembatalan tuntutan pidana.
Selain
sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, seorang presiden juga merupakan
panglima tertinggi angkatan perang.
Dalam
kedudukannya seperti ini, presiden mempunyai wewenang sebagai berikut:
1. menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan
negara lain dengan persetujuan DPR
2. membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan
DPR
3. menyatakan keadaan bahaya.
3. Fungsi-fungsi yudikatif
Kekuasaan Yudikatif berwenang menafsirkan isi undang-undang
maupun memberi sanksi atas setiap pelanggaran atasnya. Fungsi-fungsi Yudikatif
yang bisa dispesifikasikan kedalam daftar masalah hukum berikut: Criminal law
(petty offense, misdemeanor, felonies); Civil law (perkawinan, perceraian,
warisan, perawatan anak); Constitution law (masalah seputar penafsiran
kontitusi); Administrative law (hukum yang mengatur administrasi negara);
International law (perjanjian internasional).
1 komentar:
Dalam buku apa yang di tulis tengang fungsi-fungsi eksekutif
Posting Komentar