Ada pula istilah “jurnalisme plintiran”, yang memutar balikkan fakta dan mencam-puraduk antara fakta dan opini.
Ada pula praktek “jurnalisme talang-air”, yang “menuangkan” begitu saja informasi dari lapangan/sumber berita ke halaman surat kabar tanpa dipilah-pilah terlebih dahulu melalui kacamata kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.
Di tengah-tengah kecenderungan menon-jolnya semangat disentralisasi yang menjurus kearah disintegrasi bangsa, sebaiknya ada bentuk jurnalisme yang “pas” untuk dipraktekkan dan diamalkan di Indonesia.
Ada satu gagasan untuk mewacanakan “jurnalisme berwawasan kebangsaan” atau dising-kat “jurnalisme berwawasan”, suatu bentuk jur-nalisme yang mengemas informasi menjadi berita/tulisan yang mengedepankan kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.
Jurnalis dan ahli sejarah Amerika Serikat Paul Johnson, berdasarkan pengalaman langsung serta pengamatannya tentang adanya praktek menyimpang dalam melaksanakan kebebasan pers, menyebutnya “tujuh dosa yang mematikan” (seven deadly sins).Adapun tujuhdosa tersebut sebagai berikut:
·
Pertama: Distorsi Informasi.
Praktek dis-torsi
informasi ini lazim dilakukan dengan menambah atau mengurangi informasi baik yang menyangkut opini maupun ilustrasi faktual, yang tidak sesuai dengan sumber aslinya dengan akibat makna menjadi berubah.
·
Kedua: Dramatisasi fakta palsu.
Drama-tisasi ini dipraktekkan dengan memberikan illustrasi secara verbal, auditif atau visual yang berlebihan tentang suatu obyek.Dalam media cetak cara ini dapat dilakukan secara naratif (dalam bentuk kata-kata) atau melalui penyajian foto/gambar tertentu dengan tujuan untuk membangun suatu citra negative dan stereotip. Dalam
media audio-visual (TV) dramatisasi ini dilakukan dengan teknik pengambilan gambar dan pemberian
sound-effects yang sesuai dengan tujuan penyampaian pesan.
·
Ketiga: Mengganggu “privacy”.
Pada umumnya praktek ini dilakukan dalam peliputan kehidupan kalangan selebritis dan kaum elite, terutama
yang diduga terlibat dalam suatu skan-dal. Berbagai cara dilakukan, antara
lain melalui penyadapan telepon, penggunaan kamera dengan telelens, dan sering pula wawancara dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang bersifat sangat pribadi, memaksa atau menjebak. Kesem-patan wawancaranya juga diambil pada saat-saat yang tidak diinginkan oleh pihak yang
diwawancarai.
·
Keempat: Pembunuhan karakter.
Praktek ini umumnya dialami secara individu, kelompok atau organisasi/
perusahaan, yang diduga terlibat dalam perbuatan kejahatan. Praktek ini biasanya dilakukan dengan mengeksploitasi,
menggam-barkan dan menonjolkan segi/sisi “buruk” mereka saja. Padahal sebenarnya mereka memiliki segibaiknya.
·
Kelima: Eksploitasi seks.
Praktek eks-ploitasi seks tidak hanya menjadi monopoli dunia periklanan. Praktek tersebut juga dilakukan dalam pemberitaan dengan cara menempatkan di
halaman depan surat kabar tulisan yang
ber-muatan seks.
·
Keenam:Meracuni benak/pikiran anak.
Praktek ini dilakukan di dunia periklanan dengan cara menempatkan figure anak-anak.
Akhir-akhir ini praktek serupa semakin meningkat dengan penonjolan figuranak-anak sebagai sasaran-antara dalam memasarkan berbagai macam pro-duk.
·
Ketujuh: Penyalah gunaan kekuasaan (abu-se of the power).
Penyalah gunaan kekuasaan tidak saja dapat terjadi di lingkungan pejabat peme-rintahan, tetapi juga di kalangan pemegang control kebijakan editorial/
pemberitaan media massa.
Itulah Ketujuh “dosa jurnalistik” tersebut dapat disebut pula dan dapat dikenali sebagai praktek jurnalistik yang menyimpang, yang kerap terjadi juga di Indonesia, dan sering dilakukan media massa yang baru terbit.
0 komentar:
Posting Komentar