Estatika dan Hukum dalam Teknologi komunik
Dalam dunia
Teknologi Informasi (atau IT/Information Technology), masalah yang
berhubungan dengan etika dan hukum bermunculan, mulai dari penipuan,
pelanggaran, pembobolan informasi rahasia, persaingan curang sampai kejahatan
yang sifatnya pidana sudah sering terjadi tanpa dapat diselesaikan secara
memuaskan melalui hukum dan prosedur penyidikan yang ada saat ini, mengingat
kurangnya landasan hukum yang dapat diterapkan untuk perbuatan hukum yang
spesifik tersebut seperti pembuktian dan alat bukti. Terdapat dua jenis
peraturan, yaitu peraturan tidak tertulis berupa norma yang
berlaku, dan peraturan tertulis berupa perundang-undangan yang secara resmi
disahkan oleh suatu lembaga yang berwenang. Norma yang berlaku sebenarnya tidak
ada kepastian secara hukum, namun masyarakatlah yang dapat menilai apakah
prilaku seseorang sesuai dengan norma atau tidak. Sedangkan undang-undang jelas
mengatur apa saja yang harus dan tidak boleh dilakukan. Begitu pula dalam
teknologi informasi, terdapat norma yang membatasi seseorang dalam menghadapi
teknologi ini berupa etika dan moral, dan terdapat pula hukum dan
perundang-undangan yang mengatur dengan jelas apa yang boleh dan tidak boleh
dilakukan.
Pemanfaatan Teknologi
Informasi, media, dan komunikasi telah mengubahbaik perilaku masyarakat maupun
peradaban manusia secara global. Perkembangan teknologi informasi dan
komunikasi telah pula menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas
(borderless) dan menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara
signifikan berlangsung demikian cepat. Teknologi Informasi saat ini menjadi
pedang bermata dua karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan
kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana
efektif perbuatan melawan hukum.
Saat ini telah lahir suatu rezim hukum baru yang dikenal dengan hukum siber atau hukum telematika. Hukum siber atau cyber law, secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Demikian pula, hukum telematika yang merupakan perwujudan dari konvergensi hukum telekomunikasi, hukum media, dan hukum informatika. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum teknologi informasi (law of information technology), hukum dunia maya (virtual world law), dan hukum mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan yang dilakukan melalui jaringan sistem komputer dan sistem komunikasi baik dalam lingkup lokal maupun global (Internet) dengan memanfaatkan teknologi informasi berbasis sistem komputer yang merupakan sistem elektronik yang dapat dilihat secara virtual. Permasalahan hukum yang seringkali dihadapi adalah ketika terkait dengan penyampaian informasi, komunikasi, dan/atau transaksi secara elektronik, khususnya dalam hal pembuktian dan hal yang terkait dengan perbuatan hukum yang dilaksanakan melalui sistem elektronik.
Saat ini telah lahir suatu rezim hukum baru yang dikenal dengan hukum siber atau hukum telematika. Hukum siber atau cyber law, secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Demikian pula, hukum telematika yang merupakan perwujudan dari konvergensi hukum telekomunikasi, hukum media, dan hukum informatika. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum teknologi informasi (law of information technology), hukum dunia maya (virtual world law), dan hukum mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan yang dilakukan melalui jaringan sistem komputer dan sistem komunikasi baik dalam lingkup lokal maupun global (Internet) dengan memanfaatkan teknologi informasi berbasis sistem komputer yang merupakan sistem elektronik yang dapat dilihat secara virtual. Permasalahan hukum yang seringkali dihadapi adalah ketika terkait dengan penyampaian informasi, komunikasi, dan/atau transaksi secara elektronik, khususnya dalam hal pembuktian dan hal yang terkait dengan perbuatan hukum yang dilaksanakan melalui sistem elektronik.
Kegiatan melalui media
sistem elektronik, yang disebut juga ruang siber (cyber space), meskipun
bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan atau perbuatan hukum yang
nyata. Secara yuridis kegiatan pada ruang siber tidak dapat didekati dengan
ukuran dan kualifikasi hukum konvensional saja sebab jika cara ini yang
ditempuh akan terlalu banyak kesulitan dan hal yang lolos dari pemberlakuan
hukum. Kegiatan dalam ruang siber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat
nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik.Berkaitan dengan hal itu,
perlu diperhatikan sisi keamanan dan kepastian hukum dalam pemanfaatan
teknologi informasi, media, dan komunikasi agar dapat berkembang secara
optimal. Oleh karena itu, terdapat tiga pendekatan untuk menjaga keamanan di cyber
space, yaitu pendekatan aspek hukum, aspek teknologi, aspek sosial, budaya, dan
etika. Untuk mengatasi gangguan keamanan dalam penyelenggaraan sistem secara
elektronik, pendekatan hukum bersifat mutlak, karena tanpa kepastian hukum,
persoalan pemanfaatan teknologi informasi menjadi tidak optimal.
Adapun implikasi produk
perundang-undangan dalam produk komunikasi dikaji dalam bentuk :
·
Produk
perundang undangan perburuhan
·
Produk
perundang undangan pokok pers
·
Produk
perundang undangan cyber law
Hukum Perburuhan, Adalah seperangkat aturan dan norma baik tertulis maupun
tidak tertulis yang mengatur pola hubungan Industrial antara Pengusaha, di satu
sisi, dan Pekerja atau buruh, di sisi yang lain. Tidak ada definisi baku mengenai hukum
perburuhan di Indonesia . Pasca reformasi, hukum perburuhan memang mengalami
perubahan luar biasa radikal. baik secara regulatif, politik, ideologis bahkan
ekonomi Global. proses industrialisasi sebagai bagian dari gerak historis
ekonomi politik suatu bangsa dalam perkembangannya mulai menuai momentumnya.
hukum perburuhan, setidaknya menjadi peredam konflik kepentingan antara pekerja
dan pengusaha sekaligus.
Era Reformasi benar-benar membuka lebar
arus demokrasi. Secara regulatif, dan Gradual hukum perburuhan kemudian
menemukan momentumnya. hal tersebut terepresentasi dalam tiga paket
Undang-Undang perburuhan antara lain: Undang-undang No. 21 tahun 2000 Tentang
Serikat Buruh, Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, dan
Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan
Industrial (PPHI).
Hukum pokok pers, dalam
menjalani tugasnya sebagai wartwan, seringkali watawan mendapat ancaman
.sehingga, perlindungan terhadap pers mutlak diperlukan.pada masa
terdahulu.melalui undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers (UU pers) ,
kegiatan pers tidak dapat dilakukan pembredelan ,pensensoran,atau pelanggaran
penyiaran yang dilakukan oleh pihak berkuasa.
Hal itu
adalah penghentian penerbitan dan peredaran atau penyiaran secara paksa yang telah melanggar hukum. Penyensoran adalah
penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang akan
diterbitkan atau disiarkan , atau tindkan teguran dan peringatan yang bersifat
mengancam pihak manapun, dan atau kewajiban melapor, serta memperoleh izin dari
pihak berwajib, dalam kegiatan jurnalistik. Setiap orang yang melanggar hukum
dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi
pelaksanaan mendapatkan ketentuan: pasal 4 ayat (2)dan ayat (3) akan dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp:
500.000.000 rupiah
uu nomor 40 tahun 1999
tentang pers pasal 4 ayat (2) menyatakan terhadap pers nasional tidak dikenakan
penyensoran, pembredelan, atau pelanggaran penyiaran.
UU nomor 40 tahun 1999
tentang pers pasal 4 ayat (3) menyatakan untuk menjamin kemerdekaan pers , pers
nasional mempunyai hak untuk mencari , memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan
dan informasi.
Hukum Siber (Cyber Law) adalah istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan
teknologi informasi. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum Teknologi
Informasi (Law of Information Techonology) Hukum Dunia Maya (Virtual World Law)
dan Hukum Mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan internet
dan pemanfaatan teknologi informasi berbasis virtual. Istilah hukum siber
digunakan dalam tulisan ini dilandasi pemikiran bahwa cyber jika diidentikan
dengan “dunia maya” akan cukup menghadapi persoalan ketika terkait dengan
pembuktian dan penegakan hukumnya. Mengingat para penegak hukum akan menghadapi
kesulitan jika harus membuktikan suatu persoalan yang diasumsikan sebagai
“maya”, sesuatu yang tidak terlihat dan semu [1]. Di internet hukum itu
adalah cyber law, hukum yang khusus berlaku di dunia cyber. Secara luas cyber
law bukan hanya meliputi tindak kejahatan di internet, namun juga aturan
lainnya yang bersangkutan dengan internet.
Cyber law erat lekatnya dengan dunia
kejahatan. Hal ini juga didukung oleh globalisasi. Zaman terus berubah-ubah dan
manusia mengikuti perubahan zaman itu. Perubahan itu diikuti oleh dampak
positif dan dampak negatif. Ada dua unsur terpenting dalam globalisasi.
Pertama, dengan globalisasi manusia dipengaruhi dan kedua, dengan
globalisasi manusia mempengaruhi (jadi dipengaruhi atau mempengaruhi) [3].
Bentuk
Kejahatan Komputer dan Siber
· Penipuan Komputer
· Pencurian uang atau
harta benda dengan menggunakan sarana komputer/ siber dengan melawan hukum.
Bentuk kejahatan ini dapat dilakukan dengan mudah dalam hitungan detik tanpa
diketahui siapapun juga. Bainbdridge (1993) dalam bukunya Komputer dan Hukum
membagi beberapa macam bentuk penipuan data dan penipuan program:
1.
Memasukkan
instruksi yang tidak sah, seperti contoh seorang memasukkan instruksi secara
tidak sah sehingga menyebabkan sistem komputer melakukan transfer uang dari
satu rekening ke rekening lain, tindakan ini dapat dilakukan oleh orang dalam
atau dari luar bank yang berhasil memperoleh akses kepada sistem komputer tanpa
izin.
2.
Perubahan
data input, yaitu data yang secara sah dimasukkan ke dalam komputer dengan
sengaja diubah. Cara ini adalah suatu hal yang paling lazim digunakan karena
mudah dilakukan dan sulit dilacak kecuali dengan pemeriksaan berkala.
3.
Perusakan
data, hal ini terjadi terutama pada data output, misalanya laporan dalam bentuk
hasil cetak komputer dirobek, tidak dicetak atau hasilnya diubah.
4.
Komputer
sebagai pembantu kejahatan, misalnya seseorang dengan menggunakan komputer
menelusuri rekening seseorang yang tidak aktif, kemudian melakukan penarikan
dana dari rekening tersebut.
5.
Akses
tidak sah terhadap sistem komputer atau yang dikenal dengan hacking. Tindakan
hacking ini berkaitan dengan ketentuan rahasia bank, karena seseorang memiliki
akses yang tidak sah terhadap sistem komputer bank, sudah tentu mengetahui
catatan tentang keadaan keuangan nasabah dan hal-hal lain yang haru
dirahasiakan menurut kelaziman dunia perbankan.
·
Penggelapan,
pemalsuan pemberian informasi melalui komputer yang merugikan pihak lain dan
menguntungkan diri sendiri.
·
Hacking, adalah melakukan akses terhadap
sistem komputer tanpa izin atau dengan malwan hukum sehingga dapat menebus
sistem pengamanan komputer yang dapat mengancam berbagai kepentingan.
· Perbuatan pidana
perusakan sistem komputer (baik merusak data atau menghapus kode-kode yang
menimbulka kerusakan dan kerugian). Perbuatan pidana ini juga dapat berupa
penambahan atau perubahan program, informasi, dan media.
· Pembajakan yang
berkaitan dengan hak milik intelektual, hak cipta, dan hak paten.
Teori-teori yang Melandasi Perkembangan Dunia Maya (Cyber)
Ada beberapa guidance bagi kita untuk
mengerti seluk beluk perdagangan secara elektronik dengan melihat teori-teori dibawah
ini:
1.
Teori
Kepercayaan (vetrowen theory): Teori menjelasan bahwa ada pernyataan
objektif yang dipercayai pihak-pihak. Tercapainya kata sepakat dengan
konfirmasi tertulis.
2.
Teori
Pernyataan (verklarings theory): Keadaan objektif realitas oleh penilaian
masyarakat dapat menjadi persetujuan tanpa mempedulikan kehendak pihak-pihak
3.
Teori
Kehendak (wills theory): Teori menitikberatkan pada kehendak para pihak
yang merupakan unsure essensil dalam pernjanjian.
4.
Teori
Ucapan (uitings theorie): Teori ini menganut sistem dimana penawaran
ditawarkan dan disetujui maka perjanjian tersebut sudah sempurna dan mengikat
kedua belah pihak sebagai undang-undang.
5.
Teori
Penawaran (ontvangs theorie): Konfirmasi pihak kedua adalah kunci
terjadinya pernjanjian setelah di pihak penerima menerima tawaran dan
memberikan jawaban.
6.
Teori
Pengetahuan (vernemings theorie): Konsensus dalam bentuk perjanjian
tersebut terjadi bila si penawar mengetahui hukum penawaran disetujui walaupun
tidak ada konfirmasi.
7.
Teori
Pengiriman (verzendings theorie): Bukti pegiriman adalah kunci dari
lahirnya pernjajian, artinya jawaban dikirim, pada saat itulah sudah lahir
perjanjian yang dimaksud.
Kompetensi relatif dalam dunia maya (cyber) dapat menjadi acuan bagi pihak berperkara dalam dunia maya atas dasar teori-teori berikut ini :
1.
Teori
akibat (leer van het gevolg): Teori ini menitikberatkan pada akibat
suatu peristiwa hukum yang melawan hukum ditempat dimana tindak pidana itu
memunculkan akibat.
2.
Teori
alat (leer van instrument): Tempat terjadinya tindak pidana selaras
dengan instrument yang digunakan dengan tindak pidana itu
3.
Teori
perbuatan materiil (leer van lechamelijke daad): Teori ini menunjuk
tempat terjadinya tindak pidana adalah kunci
4.
Teori
gabungan: Teori yang juga merupakan gabungan ketiganya: akibat alat dan
perbuataan materiil
Aspek Hukum Aplikasi
Internet
Aplikasi internet sendiri sesungguhnya
memiliki aspek hukum. Aspek tersebut meliputi aspek hak cipta, aspek merek
dagang, aspek fitnah dan pencemaran nama baik, aspek privasi
Aspek
Hak Cipta
Hak cipta yang sudah diatur dalam UU
Hak Cipta. Aplikasi
internet seperti website dan email membutuhkan perlindungan hak cipta. Publik
beranggapan bahwa informasi yang tersebdia di internet bebas untuk di-download,
diubah, dan diperbanyak. Ketidakjelasan mengenai prosedur dan pengurusan hak
cipta aplikasi internet masih banyak terjadi.
Aspek
Merek Dagang
Aspek merek dagang ini meliputi
identifikasi dan membedakan suatu sumber barang dan jasa, yang diatur dalam UU
Merek.
Aspek
Fitnah dan Pencemaran Nama Baik
Hal ini meliputi gangguan atau
pelanggaran terhadap reputasi seseorang, berupa pertanyaan yang salah, fitnah,
pencemaran nama baik, mengejek, dan penghinaan. Walau semua tindakan tadi
dilakukan dengan menggunakan aplikasi internet, namun tetap tidak menghilangkan
tanggung jawab hukum bagi pelakunya. Jangan karena melakukan fitnah atau
sekedar olok-olok di email atau chat room maka kita bebas melenggang tanpa rasa
bersalah. Ada korban dari perbuatan kita yang tak segan-segan menggambil
tindakan hukum
Aspek
Privasi
Di banyak negara maju dimana komputer
dan internet sudah diaskes oleh mayoritas warganya, privasi menjadi masalah
tersendiri. Makin seseorang menggantungkan pekerjaannya kepada komputer, makin
tinggi pula privasi yang dibutuhkannya. Ada beberapa persoalan yang bisa muncul
dari hal privasi ini. Pertama, informasi personal apa saja yang dapat diberikan
kepada orang lain? Lalu apa sajakah pesan informasi pribadi yang tidak perlu
diakses orang lain? Apakah dan bagaimana dengan pengiriman informasi pribadi
yang anonim.
2 komentar:
mantap bgt ^^
Trimakasih ya, sangat membantu
Posting Komentar