Bebas
menulis opini di media
you're VISITOR..
student'sWORK
- 7 deadly sins
- Klasifikasi NONverbal
- Landasan HUkum BIdang TIK
- Sejarah Penyiaran DiINDONESIA
- Sejarah Perjalanan PocariSweat
- bebas beropini di media
- dukung dunia menjadi hijau
- kampusku bebas narkoba
- komunikasi NONverbal
- memahami lapisan sosial
- solusi menghindari kemacetan
- stop korupsi!
- tanggapan terkait peristiwa pelanggaran hukum
- tugas Eksekutif Legislatif dan Yudikatif
NEWSupdate
FAVORITE's
Minggu, 05 Januari 2014
bebas menulis opini di media
Media soaial merupakan salah satu cara yang paling efek saat ini dalam
mengungkapkan keluh kesah kita kepada suatu obyek, baik itu perusahaan maupun
perorangan. Karena media sosial memberikan tempat kepada kita untuk bebas berekspresi dan
kebebasan berpendapat. Namun di balik kebebasan sekarang ini, tentunya harus ada batasan dengan adanya
regulasi – regulasi sehingga kebebasan yang di lakukan saat ini tidak benar – benar “bebas”, dan tentu adanya tujuan dengan adanya regulasi
ini, supaya kebebasan yang di lakukan tidak merugikan orang lain. Misalnya,
jika seseorang berkata buruk ataupun mencemarkan nama orang lain tanpa ada
buktinya. Tentu hal tersebut akan terkena pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, walau begitu, pasal ini merupakan pasal “karet”
dimana korban yang misalnya di laporkan atas tuduhan tertentu akan bisa
membalikkan pelapor dengan menggunakan pasal ini, dengan pasal tersebut,
masyarakat tentunya akan lebih berhati – hati dalam ber-“opini” ataupun mengumbar sesuatu yang menjatuhkan orang
lain. Di satu sisi, pasal tersebut memberikan batasan yang baik di media sosial, namun di sisi lain, pasal
ini mematikan dari arti “kebebasan” dalam berpendapat di media sosial.
Categories
bebas beropini di media
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar