Minggu, 05 Januari 2014

bebas menulis opini di media

Diposting oleh Unknown di 08.34
Bebas menulis opini di media

Media soaial merupakan salah satu cara yang paling efek saat ini dalam mengungkapkan keluh kesah kita kepada suatu obyek, baik itu perusahaan maupun perorangan. Karena media sosial memberikan tempat kepada kita untuk bebas berekspresi dan kebebasan berpendapat. Namun di balik kebebasan sekarang ini, tentunya harus ada batasan dengan adanya regulasi – regulasi sehingga kebebasan yang di lakukan saat ini  tidak benar – benar “bebas”, dan tentu adanya tujuan dengan adanya regulasi ini, supaya kebebasan yang di lakukan tidak merugikan orang lain. Misalnya, jika seseorang berkata buruk ataupun mencemarkan nama orang lain tanpa ada buktinya. Tentu hal tersebut akan terkena pasal  310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, walau begitu, pasal ini merupakan pasal “karet” dimana korban yang misalnya di laporkan atas tuduhan tertentu akan bisa membalikkan pelapor dengan menggunakan pasal ini, dengan pasal tersebut, masyarakat tentunya akan lebih berhati – hati dalam ber-“opini” ataupun mengumbar sesuatu yang menjatuhkan orang lain. Di satu sisi, pasal tersebut memberikan batasan yang baik di media sosial, namun di sisi lain, pasal ini mematikan dari arti “kebebasan” dalam berpendapat di media sosial.
Apabila kebebasan berpendapat dikekang, maka akan timbul gejolak-gejolak ataupun ganjalan-ganjalan dalam hati banyak orang atau masyarakat sosial, yang suatu ketika dapat meledak dalam bentuk sikap-sikap dan perbuatan yang tidak baik. Meskipun kita memiliki hak kebebasan dalam mengeluarkan pikiran ataupun pendapat, namun kebebasan itu bukan kebebasan mutlak yang tanpa batas. Kebebasan yang kita jalani adalah kebebasan yang bertanggung jawab. Kebebasan kita dibatasi oleh kebebasan orang lain, nilai-nilai, dan norma-norma yang berlaku dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kita tidak boleh memaksakan kehendak dan pendapat kita kepada orang lain.  Pembatasan terhadap hak dan kebebasan menyampaikan pendapat khususnya di media berbasis IT memang menjadi satu ganjalan, bahwa seakan-akan masyarakat tidak dibenarkan menyampaikan kritikan dan saran yang nyata-nyata akan memojokkan pihak tertentu, padahal jika kita mengkaji lebih jauh bahwa peran masyarakat sebagai social controle sangat penting sebagai sebuah indikator berhasil atau tidaknya pembangunan dan kualitas pembangunan yang dilakukan pemerintah, jadi kita berharap sekiranya ini tidak menjadi penghalang bagi setiap warga untuk dapat menyatakan pendapat dan buah pemikiran mereka, tetaplah pada koridor yang benar bahwa tujuan kita menyampaikan informasi yang sebenarnya untuk kepentingan bersama. Pengekangan kebebasan berpendapat di Indonesia ini, bukan pertama kali terjadi dalam sejarah bangsa kita. Dari zaman kezaman, Indonesia mengalami jalan cukup panjang dan terjal mengenai penegakkan kebebasan berpendapat ini. Meskipun secara jelas aturan mengenai kebebasan berpendapat dan berekspresi ini tercantum dalam piagam PBB, pada kenyataannya untuk menegakkannya dalam sebuah negara tidaklah mudah. Zaman yang berkuasa berikut aktor dan sistem yang juga berkuasa menjadi faktor penentu bagaimana kebebasan tersebut ditegakkan. Pasalnya, merekalah yang menjadi penentu kebijakan atas kebebasan berpendapat ini.menurut saya kebebasn berpendpat pada media itu di perbolehkan karena menulis luapan emosi atau aktivitas di blog dan facebook atau youtube bahkan media lainnya itu sah-sah saja karena itu berbagi inspirasi pemikiran kepada orang lain dan itu tidk merrugikan orang lain jika masih dalam norma-norma yang berlaku.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Rise & Shine Template by Ipietoon Blogger Template | Gadget Review