you're VISITOR..
student'sWORK
- 7 deadly sins
- Klasifikasi NONverbal
- Landasan HUkum BIdang TIK
- Sejarah Penyiaran DiINDONESIA
- Sejarah Perjalanan PocariSweat
- bebas beropini di media
- dukung dunia menjadi hijau
- kampusku bebas narkoba
- komunikasi NONverbal
- memahami lapisan sosial
- solusi menghindari kemacetan
- stop korupsi!
- tanggapan terkait peristiwa pelanggaran hukum
- tugas Eksekutif Legislatif dan Yudikatif
NEWSupdate
FAVORITE's
Minggu, 08 Desember 2013
NAZARUDDIN DITUDING TIDAK PERNAH PAKAI BAJU TAHANAN KPK
isi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai telah menganakemaskan Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang menjadi tersangka kasus korupsiproyek Hambalang, Bogor. Pasalnya, banyak keistimewaan yang diberikan KPK kepada Nazaruddin. "Setelah menjalani masa hukuman. Begitu banyak hak istimewa yang diberikan oleh KPK," kata Direktur Eksekutif Institut Proklamasi Arief Rachman dalam siaran persnya kepadamerdeka.comdi Jakarta, Minggu (08/12). Arief menjelaskan, keistimewaan pertama yang diberikan KPK adalah Nazaruddin terlihat tidak pernah memakai baju tahanan KPK seperti yang dikenakan tahanan kasus korupsi lainnya, seperti Rudi Rubiandini, atau Akil Mochtar. Kedua, Nazaruddin diberikan hak untuk mengumbar statement bebas di depan media setiap kemunculannya. Hal itu bisa dibandingkan dengan tahanan dan pesakitan KPK lain, yang secara komunikasi dibatasi bahkan dikunci mulutnya untuk tidak dapat berbicara. "Ketiga, Nazaruddin masih diberikan mengatur bisnis-bisnisnya dan usahanya. Tidak ada seorang pun dapat menikmatinya, meski dia seorang Presiden partai sekalipun," kata dia. Lalu, Keistimewaan keempat, lanjut dia, hukuman Nazaruddin tidak setimpal dengan nilai yang di korupsi bahkan nilainya mencapai triliunan rupiah. Suami dari Neneng Sri Wahyuni ini hanya divonis sekitar empat tahun penjara. "Bahkan teman separtainya yang nilai korupsinya jauh dibawahnya, Angelina Sondakh dihukum hampir 12 tahun penjara," pungkas dia.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar